KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana permohonan uji materi terhadap KUHP dan KUHAP. Total 8 gugatan diajukan masyarakat dengan sidang pendahuluan dimulai hari ini. <br /> <br />Dalam sidang pendahuluan Jumat pagi, Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Muhammad Guntur Hamzah memimpin sidang uji materi Pasal 488 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 16 ayat 1, 19 ayat 1, 22 ayat 1, dan 23 ayat 5 KUHAP. <br /> <br />Dalam sidang, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengaku ia dan beberapa hakim konstitusi belum sepenuhnya membaca pasal-pasal yang diatur dalam KUHP dan KUHAP baru. Namun, lantaran banyak permohonan atau gugatan terkait dua aturan baru itu, para hakim pun dipaksa mempelajari keduanya. <br /> <br />Selain pasal tentang penggelapan, pasal lain yang juga digugat ke MK adalah pasal soal demonstrasi, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, pasal penghinaan terhadap lembaga pemerintah, serta kewenangan penyidik Polri. <br /> <br />#kuhp #kuhapbaru #mk <br /> <br />Baca Juga Sekjen Rejo Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di https://www.kompas.tv/nasional/642802/sekjen-rejo-ungkap-isi-pertemuan-jokowi-dengan-eggi-sudjana-dan-damai-hari-lubis <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/642806/sidang-perdana-uji-materi-kuhp-dan-kuhap-baru-kompas-petang
